Kegiatan usaha yang boleh, bahkan sebagiannya harus dilakukan
oleh Bank, telah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Aturan yang paling pokok adalah yang
termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998. Aturan penting lainnya termuat
dalam berbagai Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia (SK DIR BI). Uraian berikut diambil dari
publikasi Bank Indonesia, yaitu: Booklet Perbankan Indonesia
Edisi Tahun 2007.
a. Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
e. Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
1. Melakukan penyertaan modal, kecuali melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam No. 15 dan 16 pada penjelasan
kegiatan usaha Bank Umum konvensional tersebut di atas.
2. Melakukan usaha perasuransian;
3. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam kegiatan usaha bank umum konvensional di atas.
f. Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud
dalam No. 16 dan 17 dalam penjelasan kegiatan usaha Bank Umum
Syariah tersebut di atas;
2. Melakukan usaha perasuransian;
3. Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum Syariah
tersebut di atas;
4. Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
5. Mengubah kegiatan usaha menjadi bank konvensional
g. Larangan kegiatan usaha BPR Konvensional
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran;
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai
pedagang valuta asing (PVA);
3. Melakukan penyertaan modal;
4. Melakukan usaha perasuransian;
Ketentuan Perbankan Saat Ini 105
5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam kegiatan usaha BPR Konvensional di atas.
h. Larangan kegiatan usaha BPR Syariah
1. Melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam larangan
kegiatan usaha BPR Konvensional;
2. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam kegiatan usaha BPR Syariah di atas;
3. Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
4. Mengubah kegiatan usaha menjadi bank konvensiona
oleh Bank, telah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Aturan yang paling pokok adalah yang
termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998. Aturan penting lainnya termuat
dalam berbagai Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia (SK DIR BI). Uraian berikut diambil dari
publikasi Bank Indonesia, yaitu: Booklet Perbankan Indonesia
Edisi Tahun 2007.
a. Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menerbitkan surat pengakuan hutang;
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya: Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masaberlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); Obligasi; Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun; 100 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
- Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
- Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring Ketentuan Perbankan Saat Ini 101 penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI; dan
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan dana pensiun yang berlaku.
- Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi, antara lain : Giro berdasarkan pinsip wadi’ah, Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah dan atau mudharabah, Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.
- Menyalurkan dana melalui: Prinsip jual beli berdasarkan akad meliputi: murabahah, istishna, salam;
- Prinsip bagi hasil berdasarkan akad antara lain: mudharabah, musyarakah;
- Prinsip sewa menyewa berdasarkan akad antara lain: ijarah, ijarah muntahiya bittamlik;
- Prinsip pinjam meminjam berdasarkan akad qardh
- Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain: wakalah, hawalah, kafalah, rahn;
- Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri suratsurat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan Prinsip Syariah; 102 BANK BERSUBSIDI BEBANI RAKYAT
- Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau BI;
- Menerbitkan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
- Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;
- Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
- Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
- Memberikan fasilitas letter of credit (L/C) berdasarkan PrinsipSyariah;
- Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan Prinsip Syariah;
- Melakukan kegiatan usaha kartu debet, charge card berdasarkan Prinsip Syariah;
- Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan akad wakalah;
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Bank Indonesia dan mendapatkan fatwa Dewan Syariah Nasional.
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan akad sharf;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan berdasarkan Prinsip Syariah seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan Prinsip Syariah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan Ketentuan Perbankan Saat Ini 103
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
- Bank Syariah dalam melaksanakan fungsi sosial dapat bertindak sebagai penerima dana sosial antara lain dalam bentuk zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah dan menyalurkannya sesuai Syariah atas nama Bank atau lembaga amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk antara lain: Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
- Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; dan atau
- Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
- Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain:
- Transaksi jual beli berdasarkan prinsip: murabahah, istishna, dan atau salam;
- Transaksi sewa menyewa dengan prinsip ijarah
- Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip: mudharabah, dan atau musyarakah;
- Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-undang Perbankan dan Prinsip Syariah.
e. Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
1. Melakukan penyertaan modal, kecuali melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam No. 15 dan 16 pada penjelasan
kegiatan usaha Bank Umum konvensional tersebut di atas.
2. Melakukan usaha perasuransian;
3. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam kegiatan usaha bank umum konvensional di atas.
f. Larangan Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud
dalam No. 16 dan 17 dalam penjelasan kegiatan usaha Bank Umum
Syariah tersebut di atas;
2. Melakukan usaha perasuransian;
3. Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum Syariah
tersebut di atas;
4. Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
5. Mengubah kegiatan usaha menjadi bank konvensional
g. Larangan kegiatan usaha BPR Konvensional
1. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran;
2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai
pedagang valuta asing (PVA);
3. Melakukan penyertaan modal;
4. Melakukan usaha perasuransian;
Ketentuan Perbankan Saat Ini 105
5. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam kegiatan usaha BPR Konvensional di atas.
h. Larangan kegiatan usaha BPR Syariah
1. Melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam larangan
kegiatan usaha BPR Konvensional;
2. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam kegiatan usaha BPR Syariah di atas;
3. Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
4. Mengubah kegiatan usaha menjadi bank konvensiona
0 komentar:
Posting Komentar