Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas
kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu
kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar
modal maupun pasar uang.
(UU No. 7/1992 tentang Perbankan).
Fungsi surat berharga :
kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu
kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar
modal maupun pasar uang.
(UU No. 7/1992 tentang Perbankan).
Fungsi surat berharga :
- Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang).
- Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih (diperjual belikan dengan mudah dan sederhana).
- Sebagai surat bukti hak tagih.
A. Surat berharga dalam KUHD
Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang :
- Wesel
- Surat sanggup
- Cek
- Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
- Dan lain-lain