BAB I
I. Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
A.
SIUP terdiri atas kategori sebagai
berikut :
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
B.
Perusahaan
yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
• Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan
kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
o
Perusahaan kecil perorangan yang
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
ü
Tidak berbentuk badan hukum atau
persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau
dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
• Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir
jalan atau pedagang kaki lima.
II. Fungsi SIUP
§ Siup dapat di artikan dalam 4 hal
yakni :
1. Untuk pengajuan
pinjaman melalui CSR BUMN
2. Pengajuan pinjaman
bank lebih dari 50 Jt
3. Bantuan modal/
alat dari Negara
4. Silahkan
ditambah (CMIIW)
§ Cara membuat
SIUP Perorangan :
1.
Datang
ke pemkot/ pemkab ke bagian perijinan.
2.
Mengurus
SIUP, TDP, HO secara bersama.
3.
Biaya akan ditentukan oleh besar usaha, luas
lahan, jenis jalan tempat usaha, jumlah mesin, jumlah karyawan, dll.
§ Perkiraan biaya
SIUP Perorangan :
1.
Rp
500 Rb - 1 Jt.
§ Syarat SIUP
Perorangan :
a)
FC
sertifikat
b)
FC
IMB / Perjanjian sewa menyewa
c)
FC
PBB
d)
FC
NPWP
e)
FC
KTP
III.
Manfaat SIUP
Manfaat
SIUP untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke bank maupun lembaga keuangan
resmi lainnya.
IV. Bentuk SIUP
Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP terdiri dari: SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar; dan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro.kalau soal perbedaan, setau saya sih beda dari dana angsurannya hehe CMIIW
V. Cara membuat SIUP
Cara Membuat SIUP sebagai berikut :
·
Siapkan Fc Direktur Utama.
·
Siapkan Fc Akta Pendirian Perusahaan beserta SK
Menhum dan HAM RI.
·
Siapkan Fc NPWP Perusahaan.
·
Siapkan Fc SKDP
·
Buat Surat Permohonan Pembuatan SIUP ke Kepala
Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan di
Wilayah Perusahaan anda masing-masing.
o
Contoh Jakarta :
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- dst.
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Barat.
- Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
- dst.
·
Pas foto berwarna Direktur Utama ukuran 4×6
sebanyak 6 lembar.
·
Selanjutnya ikuti prosedur pengurusan SIUP yang
berlaku.
BAB II
1.Perseroan Terbatas (PT) :
• Fotokopi akte okumes pendirian perusahaan.
• Fotokopi SK Pengesahan badan okum dari Menteri Kehakiman dan HAM.
• Fotokopi KTP pemilik/Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan.
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan(HO).
• Neraca perusahaan.
2. Koperasi :
• Fotokopi akte okumes pendirian perusahaan.
• Fotokopi SK Pengesahan badan okum dari Menteri Kehakiman dan HAM.
• Fotokopi KTP pemilik/Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan.
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan(HO).
• Neraca perusahaan.
2. Koperasi :
•
Fotokopi akte pendirian koperasi yang telah disahkan instansi yang berwenang.
• Fotokopi KTP pimpinan/penanggungjawab koperasi.
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
3.Perusahaan Persekutuan :
• Fotokopi akte otaries pendirian perusahaan/akte otaries yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;\.
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
4.Perusahaan Perorangan :
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
• Fotokopi KTP pimpinan/penanggungjawab koperasi.
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
3.Perusahaan Persekutuan :
• Fotokopi akte otaries pendirian perusahaan/akte otaries yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;\.
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
4.Perusahaan Perorangan :
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.
5. Cabang/Perwakilan Perusahaan :
• Fotokopi SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP tersebut.
• Fotokopi akte notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang perusahaan.
• Fotokopi KTP penanggungjawab kantor cabang perusahaan di tempat kedudukan kantor
cabang bersangkutan.
• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (kantor pusat).
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
• Fotokopi SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP tersebut.
• Fotokopi akte notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang perusahaan.
• Fotokopi KTP penanggungjawab kantor cabang perusahaan di tempat kedudukan kantor
cabang bersangkutan.
• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (kantor pusat).
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
BAB
III
Perusahaan
Yang Ditunjuk Sebagai Perwakilan Perusahaan
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
• Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan perwakilan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
Waktu Pengurusan Dan Masa Belaku
SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan masih melakukan kegiatan perdagangan.
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
• Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan perwakilan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).
Waktu Pengurusan Dan Masa Belaku
SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan masih melakukan kegiatan perdagangan.
BAB
IV
Persyaratan
Izin Usaha Perdagangan :
1.
Photo copy KTP pemohonan
2.
Photo copy KTP Direksi
3.
Photo copy NPWP
4.
Photo copy Akte Pendirian Perusahaan
5.
Photo copy Persetujuan Prinsip
6.
Photo copy Izin Lokasi
7.
Photo copy IMB
8.
Photo copy SITU
9.
Photo copy UKL/UPL atau SPPL
10.
Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
11.
Photo copy Neraca perusahaan
12.
Photo copy Bukti Pembelian mesin
13.
Photo copy Formulir model Pm II
BAB V
1.Prosedur Permohonan Siup
- Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
- Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.
A. Pendiri Perseroan
o
Anda harus menetapkan
Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini.
o
Jumlah Pendiri minimal 2
(dua) orang.
o
Pendiri harus Warga
Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka
fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
o
Para pendiri pada saat
perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang
Saham didalam Perseroan.
o
Para
pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur
atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang
maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
B. Nama Perseroan
Terbatas
Anda
harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha
seperti dibawah:
o
Mengingat pemakaian PT
tidak boleh sama atau mirip sekali dengan Nama
o
PT yang sudah ada maka
yang perlu siapkan adalah 2 atau 3 pilihan nama PT, usahakan nama PT
mencerminkan kegiatan usaha anda.
o
Sebelum akta dibuat
Notaris akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mengetahui Nama PT
tersebut bisa gunakan atau tidak. Jika bisa sebaiknya anda langsung melakukan
pemesanan untuk menghindari nama tersebut akan digunakan oleh pihak lain.
o
Pemakaian nama Perseroan
Terbatas diatur oleh Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1998 tentang Pemakaian
Nama Perseroan Terbatas. Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik
Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana perseroan melakukan kegiatan
usaha sebagai Kantor Pusat.
A. Jenis-jenis Izin Usaha
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
A. Jenis-jenis Izin Usaha
Beberapa jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah yang menyangkut izin usaha perdagangan, yaitu:
1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. Surat izin usaha perdagangan (SIUP) diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, maupun BUMN.
Kewajiban pemegang SIUP yaitu melaporkan kepada kepala kantor wilayah Departemen Perdagangan dan Industri atau kantor Departemen Perdagangan yang menerbitkan SIUP apabila perusahaan tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pembelian SIUP.
2. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Setiap perusahaan yang ada perlu dan harus mengurus SITU, demi keamanan dan kelancaran usahanya. SITU dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten atau Kotamadya sepanjang ketentuan-ketentuan Undang-Undang Gangguan mewajibkannya.
Dalam menjalankan perusahaan, pengusaha yang bersangkutan wajib menaati syarat-syarat antara lain:
a. Keamanan
b. Kesehatan
c. Ketertiban
d. Syarat-syarat lain (mengutamakan tenaga kerja dari sekitarnya dan menjaga keindahan lingkungan, serta penghijauan)
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."
4. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.
5. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.
0 komentar:
Posting Komentar