Kegiatan usaha yang boleh, bahkan sebagiannya harus dilakukan
oleh Bank, telah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Aturan yang paling pokok adalah yang
termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998. Aturan penting lainnya termuat
dalam berbagai Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia (SK DIR BI). Uraian berikut diambil dari
publikasi Bank Indonesia, yaitu: Booklet Perbankan Indonesia
Edisi Tahun 2007.
oleh Bank, telah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan
perundang-undangan. Aturan yang paling pokok adalah yang
termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998. Aturan penting lainnya termuat
dalam berbagai Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia (SK DIR BI). Uraian berikut diambil dari
publikasi Bank Indonesia, yaitu: Booklet Perbankan Indonesia
Edisi Tahun 2007.