Pages

24 Oktober 2012

Pasar Modal

I.  PENGERTIAN

Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi di mana efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Bursa Efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melahii wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini antara lain adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
Selanjutnya definisi Pasar Modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar kongkret atau abstrak yang mempertemul:an pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.  Abstrak dalam pengertian pasar modal adalah transaksi yang dilal:ukan melalui mekanisme over the counter (OTC).
Sedangkan menurut David L. Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preferen, dan obligasi diperdagangkan.

II.  PERKEMBANGAN PASAR MODAL INDONESIA

Pasar modal Indonesia dimulai ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Bursa Efek di Jakarta (Batavia) pada akhir tahun 1912. Efek-efek yang diperdagangkan dalam bursa ini terdiri atas saham­saham dan obligasi yang diterbitkan perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi Pemerintah Hindia Belanda dan efek-efek Belanda lain. Pendirian bursa efek oleh pemerintah Belanda tersebut bertujuan untuk memobilisasi dana dalam rangka membiayai perkebunan milik Belanda yang saat itu sedang dikembangkan secara besar-besaran di Indonesia.

Pendirian bursa efek di Batavia tersebut diikuti dengan pendirian bursa efek di Semarang dan Surabaya dalam tahun 1925. Dengan berbekal pengalaman bursa efek di negeri Belanda yang akhirnya kegiatannya terhenti akibat pecahnya Perang Dunia Kedua. Selanjutnya, memasuki era kemerdekaan bursa efek Indonesia kembali diaktifkan dengan diterbitkannya obligasi Pemerintah RI tahun 1950. Untuk memantapkan keberadaan bursa efek tersebut, maka pemerintah mengeluarkan UU Darurat tentang Bursa No. l3 Tahun 1951 yang kemudian ditetapkan dengan UU No. 15 Tahun 1952. Penyelenggaraan bursa efek yang dibuka di Jakarta tersebut dilakukan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) di mana Bank Indonesia terlibat sebagai penasihat 14 Untuk lebih memantapkan pelaksanaan pasar modal telah diundangkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Namun usaha pengaktifan kembali bursa efek agaknya tidak mengalami perkembangan atau bahkan dapat dikatakan tidak begitu banyak pengaruhnya. Keadaan tersebut berlangsung sampai memasuki dekade 1970-an. Pemerintah mulai kembali melakukan usaha pengaktifan Pasar Modal Indonesia sejak 10 Agustus 1977 dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM) yang sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Usaha pengaktifan kembali Pasar Modal tersebut diharapkan akan dapat ikut berperan memacu pertumbuhan ekonomi melalui mobilisasi dana untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di luar sektor perbankan. Perkembangan pasar modal dapat dikatakan cukup balk sampai tahun 1983, di mana sebanyak23 perusahaan telah melakukan emisi saham dan f perusahaan melakukan emisi obligasi dengan nilai emisi seluruhnyamencapai Rp117 miliar.
Untuk merangsang perusahaan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan (Pps) sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu kepada investor perseorangan WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan (Ppd) atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal. Selanjutnya, selama periode 1983-1987, pasar modal kita kembali tidak bergairah. Hal tersebut terlihat dari tidak berubahnya jumlah emiten yaitu 23 perusahaan untuk emisi saham dan 3 perusahaan emisi obligasi. Penyebab berkurangnya minat perusahaan melakukan emisi pada periode tersebut antara lain disebabkan persyaratan dan tata cara emisi yang menurut kalangan industri sangat ketat. Ketentuan-ketentuan emisi tersebut meliputi antara lain sebagai berikut:
  •  Rasio laba bersih dengan modal sendiri untuk tahun terakhir minimal 10%.  
  • Penetapan harga (pricing) saham diteliti Bapepam. 
  • Pemeriksaan secara ketat dan intensif oleh Bapepam terhadap emiten.
Untuk menggairahkan kembali pasar modal, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang dapat dianggap sangat mem­pengaruhi perkembangan pasar modal Indonesia antara lain adalah Pakto 27, 1988 dan Pakdes 20, 1988. Sebe(um itu telah dikeluarkan Paket 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengem­bangan pasar modal meliputi pokok-pokok sebagai berikut:
  1.  Kemudahan syarat go public antara lain laba tidak harus mencapai 10%. 
  2. Diperkenalkannya Bursa Paralel. 
  3. Penghapusan fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam. 
  4. Investor asing boleh membeli saham perusahaan yang go public. 
  5. Saham boleh diterbitkan atas unjuk. 
  6. Batasan fluktuasi harga saham di Bursa Efek sebesar 4% dari kurs sebelumnya ditiadakan. 
  7. Proses emisi harus sudah diselesaikan Bapepam dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Selanjutnya, dalam Pakto 27, 1988 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal antara lain adalah dikenakannya pajak atas bunga deposito/tabungan secara final sebesar 15%. Dengan adanya ketentuan tersebut, maka perpajakan di pasar uang dan pasar modal diperlakukan sama. Sementara Pakdes 88 memberikan kemudahan dan kesempatan kepada swasta nasional untuk menyelenggarakan Bursa Efek swasta dan diperkenankannya company listing yang me­mungkinkan perusahaan-perusahaan dapat mencatatkan seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh di bursa. Dampak dari deregulasi tersebut di atas adalah meningkatnya minat emiten maupun investor secara drastis yang memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan di satu pihak dan sarana investasi bagi pemodal. Meningkatnya minat emiten mencari dana melalui pasar modal tercermin dari banyaknya perusahaan yang melakukan emisi saham dan obligasi serta naiknya kapitalisasi dana. Naiknya minat investor tercermin pula dari peningkatan volume perdagangan serta indeks harga saham gabungan (IHSG). Sebagai ilustrasi IHSG pada awal tahun 1977, sebelum dilakukannya deregu(asi adalah 93,87 point dan saat ini berfluktuasi pada angka 600-an point.

III.  LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL


Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominan terlaksananya transaksi pasar modal bahkan memiliki peran penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri. Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan antara emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada di antara kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa jasa baik bagi emiten maupun investor.
Lembaga penunjang pasar modal dapat dipisahkan antara lembaga penunjang yang memberi­kan jasanya pada :

  1. pasar perdana (primary market) dan
  2. pasar sekunder (secondary market).

Pasar perdana pada pokoknya adalah penawaran efek secara langsung oleh emiten kepada inves­tor tanpa melalui Bursa Efek. Penawaran efek tersebut umumnya ditawarkan kepada investor institusi, misalnya dana pensiun, perusahaan asuransi, dan perusahaan besar lainnya. Pemasaran efek dalam pasar perdana dilakukan oleh penjamin emisi (underwriter), broker, atau perusahaan efek yang bertindak sebagai agen penjual. Pemasaran efek tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian emisi efek. Harga efek yang ditawarkan pada saat pasar perdana tersebut dinamakan harga perdana. Masa penawaran efek pada pasar perdana ini ditentukan jangka waktunya. Setelah selesai masa penawaran di pasar perdana, efek tersebut dicatatkan (listing) di Bursa Efek, misalnya Bursa Efek Jakarta. Begitu efek tersebut telah tercatat di Bursa maka efek atau saham yang bersangkutan akan diperdagangkan secara terus-menerus dan harganya pun akan berfluktuasi.

Pasar sekunder adalah dimana transaksi jual beli efek di Bursa Efek setelah pasar perdana, di mana harga masing-masing efek ditentukan oleh mekanisme pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran atas suatu efek. Pencatatan saham di Bursa Efek ini dapat dilakukan dengan cara: company listing, share listing, dan partial listing yang akan dibahas secara terpisah.
Lembaga penunjang pasar modal dilihat dari fungsinya dapat dibedakan sebagai lembaga penunjang yang terlibat dalam pasar perdana (primary market) dan pasar sekunder (secondary market).

A. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
Lembaga penunjang pasar perdana dan tugas-tugas pokoknya adalah sebagai berikut:

A.1 Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Tugas penjamin emisi antara lain adalah sebagai berikut:  
  • Memberikan nasihat mengenai: 
  1. jenis efek yang sebailcnya dikeluarkan - harga yang wajar untuk efek tersebut
  2.  jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)  
  • Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, penjamin emisi membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan:
  1. pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek - penyusunan prospektus
  2. merancang spesimen efek
  3. mendampingi emiten selama proses evaluasi
  • Mengorganisasikan penyelenggaraan emisi antara lain meliputi:
  1. pendistribusian efek
  2. menyiapkan sarana-sarana pemmjang. 
A.2 Akuntan Publik
Tugas akuntan publik adalah:
  1.  Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya.
  2. Memeriksa pembukuan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. 
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik (apabila diperlukan).
A.3 Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat segi hukum (legal opinion) tentang keadaan clan keabsahan usaha emiten antara lain sebagai berikut:
  1. Anggaran dasar/alaa pendirian perusahaan meliputi: pengesahan dari instansi yang berwenang, permodalan, kepengurusan, clan hak-hak clan kewajiban para pemegang saham. 
  2. Izin usahayang wajib dimilil:i emiten. 
  3. Bukti kepemilikan/ penguasaan atas harta kekayaan emiten. 
  4. Perikatan-perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga. 
  5. Gugatan atau tuntutan dalam perkara perdata atau pidana yang menyangkut emiten atau pribadi pengurus.
A.4 Notaris
Notaris bertugas:
  1. Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
  2. Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, 
  3. Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
A.5 Agen Penjual
Agen penjual (selling agent) ini umumnya perusahaan efek dengan tugas:
  1. Melayanai investor yang akan memesan saham. 
  2. Melaksanakan pengembalian uang pesanan (refund) kepada investor. 
  3. Menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan (investor).
A.6 Perusal:aan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

Lembaga Penunjang Dalam Emisi Obligasi
Selanjutnya, dalam hal emisi obligasi, di samping lembaga-lembaga penunjang untuk emisi saham sebagaimana disebutkan di atas, juga dikenal lembaga berikut:

A.7 WaliAmanat (Trustee), yang memiliki tugas:
  1. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
  2. Melakukan pen ilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan
  3. Memberikan nasihat yang diperhitunglcan oleh emiten. 
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya. 
  5. Melaksanakan tugas selaku agen utama pembayaran. 
  6. Mengikuti secara terus-menerus perkembangan perusahaan emiten. 
  7. Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten. 
  8. Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi. RUPO (apabila diperlukan).
A.8 Penanggung (Guarantor). Penanggung bertanggung jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada walctunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

A.9 Agen Pembayaran (Paying Agent). Agen pembayaran bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukan setiap 2 kali setahUm clan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

B. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam rnelaksanakan transaksi jual beli di Bursa. Lembaga penunjang ini terdiri atas:

B.1 Pedagang Efek.
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedagang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.

B.2 Perantara Pedagang Efek (Broker).
Broker bertugas menerima order jual dan order beli inves­tor untuk kemudian ditawarkan di Bursa Efek. Atas jasa keperantaraan tersebut, broker mengenakan fee kepada investor.

B.3 Perusahaan Efek.
Perusahaan efek (securities company) dapat menjalankan satu atau beberapa kegiatan, balk sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek, manajer inves­tasi, maupun penasihat investasi.

B.4 Biro Administrasi Efek.
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten, secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembulcuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

IV. PROSES EMISI EFEK


Emisi efek atau sering disebut penawaran umum (go public) merupakan suatu proses yang melibat­kan lembaga penunjang pasar modal dalam rangka penjualan efek (saham dan obligasi) suatu perusahaan kepada masyarakat umum. Proses emisi efek tersebut dapat dilakukan dengan melalui mekanisme Bursa Efek atau Bursa Paralel. Proses emisi pada kedua bursa tersebut secara prinsipil tidak berbeda kecuali pada persyaratan-persyaratan emisi masing-masing bursa. Jangka waktu pemberian izin emisi oleh Bapepam sampai pencatatan di bursa menurut ketentuan maksimal 90 hari.
Proses emisi efek yang berlaku saat ini adalah sebagai gambar berikut :


  1. Perusahaan yang akan menerbitkan efek (emiten atau issuer) menyampaikan pernyataan maksud (letter on intent) kepada Bapepam.
  2. Emiten menghubungi clan menunjuk penjamin emisi (underwriter) serta lembaga penunjang emisi lainnya.
  3. Emiten dan underwriter mempersiapkan dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek berikut lampiran dan dokumen emisi lainnya.
  4. Emiten melalui underwriter menyampaikan pernyataan pendaftaran emisi efek kepada Bapepam. 
  5. Bapepam melakukan penelaahan kesesuaian dokumen em Is[ dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Izin emisi diberilcan oleh Bapepam bilamana semua dokumen emisi telah lengkap dan memenuhi ketentuan.
  7. Pengumuman dan pendistribusian prospektus. Dalam prospektus tersebut memuat informasi yang perlu diketahui calon investor antara lain:
  • Tujuan penawaran 
  • Keterangan tentang perseroan antara lain riwa\ at perusahaan clan susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
  • Masa penawaran 
  • Tanggal penjatahan 
  • Tanggal pengembalian uang pesanan (re f'arnr/) 
  • Tanggal pencatatan di Bursa 
  • Harga, jumlah, clan jenis saham yang ditawarkan 
  • Nama-nama penjamin emisi yang terdiri atas: penjamin utama, penjamin pelaksana, penjamin peserta
  • Ikhtisar ketiangan clan rasio-rasio keuangan penisahaan
  • Kegiatan dan prospek usaha perusahann 
  • Struktur permodalan perusahaan scbelum dan setelah emisi 
  • Faktor-faktor risiko yang mungkin dihadapi dalam usaha emiten 
  • Persyaratan dan tata cara pemesanan efek 
  • Perpajakan 
  • Nama-nama dan alamat agen penjual
Sedangkan prospektus untul: emisi obligasi di samping hal-hal tersebut di atasjttga dicantumkan hal-hal sebagai berilcut:
a. Ketentuan mengenai pembayaran dan penetapan bunga (tetap dan atau mengambang)
b. Jatuh waktu
c. Jaminan atas obligasi
d. Masa kadaluarsa obligasi dan kupon bunga
e. Nama wali alamat (trustee) dan penanggung (guarantor)

8. Emiten dan underi-rriter melakukan penawaran efek melalui pasar perdana
9. Penjatahan saham
10. Pengembalian uang kepada pemesan (refrrrrcn It. Penyerahan sertifikat efek
12. Pencatatan saham di bursa

Penjelasan Saham
Pelaksanaan penjatahan saham dalam proses pasar perdana (allotment) dikenal beberapa sistem sebagai berikut:

a. Fixed allotment.
Yaitu cara penjatahan di mana anggota penjamin emisi maupun agen penjual telah memiliki pembeli sehingga jatah saham yang diberikan oleh penjamin pelaksana tidak dijual kepada klien lainnya.

b. Separate account.
Sistem ini pada prinsipnya hampir sama dengan sistem fixed allotment. Hanya saja, pada sistem ini di samping ada jatah untuk klien dekat, juga menyediakan saham yang akan dijual kepada investor di luar klien dekat. Kelemahan kedua sistem ini tidak  mencerminkan pemerataan. Karena investor di luar klien harus berebutan sisa saham yang tidak dibeli klien dekat penjamin ernisi dan agen penjual.

c. Pooling.
Dalam sistem ini seluruh pemesanan saham di -pool pada penjamin emisi pelaksana. Jika teijadi kelebihan permintaan atau oversubscribed akan dilakukan penjatahan secara proporsional. Seluruh pemesan diberi jatah satu-satuan perdagangan. Apabila jumlah saham yang tersedia tidak mencukupi, maka penjatahan dilakukan dengan cara diundi. Jika dalam pen­jatahan satu-satuan perdagangan terdapat sisa, maka pembagian lebih lanjut dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah pesanan dari pemesan.

d. Gabungan fixed allotment dan pooling.
Akhir-akhir ini untuk mengimbangi kelemahan masing­-masing sistem dalam penjatahan saham, penjamin emisi mulai mengambil langkah kebijaksanaan dengan cara menggabungkan sistem fixed allotment dengan sistem pooling.

Pencatatan Saham
Pencatatan saham atau listing di Bursa Efek dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Share listing, yaitu
Pencatatan saham di Bursa Efek sejumlah emisi yang dilakukan. Misalnya, modal disetor 1 juta lembar saham, sedangkan jumlah emisi 20%, maka yang dicatatkan di Bursa adalah 20% itu saja. Bila perusahaan tersebut akan menawarkan saham (emisi) atas sisa sahamnya yang 80% di masa yang akan datang, perusahaan tersebut harus menempuh proses emisi dari awal lagi.

b. Partial listing, yaitu
Pencatatan saham di Bursa Efek melebihi jumlah yang diemisikan tetapi masih di bawah jumlah modal disetor. Misalnya, total emisi 20% dari modal disetor perusahaan, maka yang dicatatkan di Bursa melebihi 20%.

b.      Company listing, yaitu
Pencatatan saham sejumlah modal sahamnya yang telah disetor. Dengan kata lain perusahaan yang bersangkutan mencatatkan seluruh sahamnya sesuai dengan jumlah saham yang telah disetor. Misalnya, modal disetor I juta saham, total emisi 20%, yang dicatatkan di Bursa Efek adalah 1 juta saham.

PENJAMINAN EMISI (UNDERWRITING)
Seperti telah dijelaskan bahwa dalam melakukan emisi efek, selalu melibatkan lembaga-lembaga penunjang pasar modal yang menjalankan perannya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dalam pelaksanaan emisi efek penjamin emisi (underwriter) memiliki peran yang sangat menentukan keberhasilan emisi terutama dalam melakukan pemasaran dan penjualan suatu efek.
Pentingnya fungsi underwriter tersebut disebabkan alasan-alasan sebagai berikut: 
  • Membantu emiten mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya.
  • Memberikan konsultasi di bidang Iceuangan seperti jumlah clan jenis efek yang akan diterbitkan bursa yang akan dipilih untuk mencatatkan saham, jadwal emisi penunjukan lembaga penunjang  lain, metode pendistribusian efek, clan sebagainya.
  • Melakukan penjaminan terhadap efek yang diemisikan. 
  • Melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan antara lain: keuangan, manajemen, pemasaran, produksi berikut prospeknya
  •  Menentukan harga saham bersama-sama dengan emiten. 
  • Sebagai pembentuk pasar (Market Maker) di Bursa Paralel.

Melihat peran dan fungsi underwriter tersebut di atas, maka keberhasilan suatu emisi efek jelas sangat dipengaruhi oleh kemampuan dan pengalaman penjamin emisi terutama dalam pemasaran.
Penjaminan emisi efek (underwriting) senantiasa berkaitan dengan risiko yang dapat dihadapi oleh underwriter terutama apabila emisi dalam jumlah yang cukup besar. Perhitungan clan perkiraan mengenai kemampuan atau kekuatan pasar yang Icurang tepat akan menimbulkan risiko terhadap tidak berhasilnya suatu emisi efek yang pada gilirannya akan mengakibatkan tanggung jawab penjamin emisi atas penjualan efek yang diemisikan tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan penjamin emisi efek, umumnya dilaluikan dalam suatu sindikasi yang terdiri atas kalangan penjamin emisi. Dilihat dari masing-masing fungsi dan tanggung jawab dalam sindikasi penjamin emisi maka un­derwriter dapat digolongkan sebagai berikut:

A . Penjamin Utama Emisi (Lead Underwriter)
Lead underwriter dengan emiten membuat suatu perikatan dalam suatu perjanjian penjaminan emisi efek. Dalam perjanjian tersebut penjamin emisi menjamin menjual efek clan pembayaran seluruh nilai efek. Apabila dalam suatu emisi terdapat lebih dari satu penjamin emisi utama, maka penjamin dilakukan secara bersama.

Tugas pokok Penjamin Utama Emisi adalah sebagai berikut:
  1. Menjamin penjualan emisi efek clan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten. 
  2. Mewakili para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten clan pihak ketiga. 
  3. Menetapkan bagian kewajiban masing-masing bagian emisi efek sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antara penjamin emisi. 
  4. Mengumpulkan semua hasil penjualan efek yang dilakukan oleh para penjamin peserta emisi dan para agen penjual pada tanggal setelah masa penutupan penawaran urn urn
  5.  Menyerahkan hasil penjualan efek kepada emiten serta membayar efek yang tidak habis terjual tepat pada tanggal yang disepakati.

B. Penjamin Pelaksana Emisi (Managing Underwriter)
Seperti disebutkan bahwa dalam suatu emisi bisa saja terdapat lebih dari satu lead undenvriter. Apabila hal tersebut terjadi, maka di antara mereka hanis dipilih satu atau lebih yang akan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi atau managing underwriter. Penjamin pelaksana emisi dalam suatu proses emisi memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek. 
  2. Mengoordinasikan seturuh penjamin emisi dalam hal pelaksanaan penjaminan efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek.
3. Penjamin Peserta Emisi (Co-underwriter)
Fungsi co-underwriter in] adalah ikut menjamin penjualan dan pembayaran nilai efek sesuai dengan porsi efek yang diberikan kepadanya yang diikat dengan suatu perjanjian penjaminan emisi dan dalam pelaksanaan suatu emisi co-underwriter tidak bertanggung jawab langsung kepada emiten, tetapi kepada leacd underwriter.
Kerja sama antara penjamin emisi efek yaitu sebagai lead, managing dan co-underwriter diwujudkan dalam suatu perjanjian antar mereka yang disebut dengan Perjanjian Antarpenjamin Emisi. Selanjutnya, penjamin emisi efek setelah memisahkan jum(ah porsi yang akan langsung ditawarkan sendiri kepada investor, dapat juga mempergunakan jasa perusahaan-perusahaan broker atau perusahaan efek sebagai agen penjual (selling agent) untuk melaksanakan penjualan
efek yang sebenarnya merupakan bagian underwriter yang bersangkutan. Ikatan kerja sama antara penjamin emisi dengan agen penjual tersebut dilakukan atas dasar suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Agen Penjual.

Jasa Penjaminan Emisi
Dalam melaksanakan fungsi penjaminan emisi, underwriter memperoleh pembayaran dari emiten yang disebut jasa penjamin emisi atau underwritingfee. Besarnya fee biasanya ditetapkan berdasar­kan kesepakatan antara emiten dengan underwriter yang dinyatakan dalam suatu persentase.
Jumlah fee tersebut dihitung dari nilai penawaran pada pasar perdana.

Jasa-jasa penjamin emisi tersebut terdiri atas:
  1. Management fee. Pada dasarnya management fee ini dibayarkan kepada penjamin pelaksana emisi (managing under-writer).
  2. Underwriting fee, yaitu pembayaran fee kepada semua penjamin emisi secara proporsional artinya besar-kecilnya fee yang dibayarkan tergantung dari besarnya bagian efek yang dijamin oleh masing-masing underwriter. 
  3. Selling fee, yaitu pembayaran fee kepada agen penjual yang ditunjuk (broker atau perusahaan­perusahaan efek) berdasarkan perjanjian agen penjual yang besarnya sesuai dengan jumlah efek yang terjual.
Jenis Perjanjian Emisi
Penjaminan emisi efek selalu dihadapkan pada kemungkinan risiko. Oleh karena itu, penjamin emisi benar-benar harus mempelajari dan meneliti seakurat mungkin mengenai keadaan atau kinerja emiten dan memproyeksi kemampuan dan minat calon investor terhadap saham atau efek lain yang akan dijamin emisinya. Risiko maksimum yang akan dihadapi oleh underwriter adalah kemungkinan tidak lakunya efek yang diemisi. Apabila hal tersebut terjadi, maka underwriter yang bertanggung jawab dan mengambil alih seluruh efek yang tidak tei jual tersebut. Dalam praktiknya harga perdana efek akan sangat berpengaruh pada minat investor untuk membeli suatu saham. Dilihat dari kepenting­an emiten, makin tinggi harga suatu saham di pasar perdana makin memperbesar kemampuan permodalan dan makin menguntungkan bagi emiten yang bersangkutan. Sebaliknya, dari sisi un­derwriter makin tinggi harga perdana suatu saham, maka besar pula risiko kerugian yang mUmgkin timbul. Dalam mekanisme penjaminan emisi ini mempertemukan kepentingan masing-masing pihak, underwriter dan emiten, biasanya dengan melalui negosiasi yang cukup panjang dan alot.

Dalam kegiatan underwriting, dikenal beberapa jenis dan cara penjaminan emisi sebagai berikut:
  •  Kesanggupan penuh (full commitment underwriting)
Full commitment atau sering juga disebutfrrnz commitment underwriting adalah suatu perjanjian penjamin emisi efek di mana penjamin emisi mengikatkan diri Umtuk menawarkan efek kepada
masyarakat dan membeli sisa efek yang tidak laku terjual. Dari pengertian tersebut berlaku ketentuan bahwa underwriter berusaha menjual di pasar perdana kemttdian membeli efek yang ternyata tidak laku terjual dengan harga yang sama dengan harga penawaran pada pasar perdana. Ketentuan ini berlaku pada penjaminan emisi di pasar modal Indonesia. Sedangkan fu1l commit­ment di Amerika Serikat memiliki persepsi yang berbeda yaitu underwriter membeli seluruh saham emisi kemudian menjual kembali kepada investor dengan harga yang tentunya lebih tinggi.

  • Kesanggupan terbaik (best efforts commitments)
Dalam komitmen ini, underwriter akan berusaha semaksimal mungkin menjual efek-efek emiten, Apabila ada efek yang belum habis terjual underwriter tidak wajib membelinya dan oleh karena itu mereka hanya membayar semua efek yang berhasil terjual dan mengembalikan sisanya kepada emiten.

  • Kesanggupan siaga (stand by commitment)
Penjamin emisi menUu•ut komitmen ini adalah underwriter berusaha menawarkan efek semaksimalnya kepada investor. Kemudian apabila ada sisa yang belum teijual sampai batas waktu penawaran yang telah ditetapkan, underwriter menyanggupi membeli sisa efek tersebut dengan harga tertentu sesuai dengan perjanjian yang besarnya di bawah harga penawaran pada pasar perdana.

  • Kesanggupan semua atau tidak sama sekali (all or none commitment)
Komitmen ini menyatakan bahwa apabila efek yang ditawarkan tersebut ternyata sebagian tidak terjual, maka penjualan efek tersebut dibatalkan sama sekali. Artinya bagian efek yang telah laku dipesan oleh investor akan dibatalkan penjualannya dan semua sisa efek dikembalikan kepada emiten. Selanjutnya, dalam konteks ini dikenal istilah komitmen minimum atau malcsimum. Komitmen ini mengatur apabila penjualan efek telah rnencapai batas minimum penjualan yang ditentukan misalnya, maka underwriter dapat meneruskan penawaran sampai batas maksimum penjualan. Akan tetapi apabila sampai batas waktu tertentu, efek yang teijual belum memenuhi ketentuan jumlah minimum niaka penjualan efek dibatalkan.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks ya infonya !!!

www.bisnistiket.co.id

Anonim mengatakan...

thanks ya infonya !!!

www.bisnistiket.co.id

Posting Komentar

 
;